Selasa, 17 Mei 2011

IAS 27-PSAK4


Standar Akuntansi Internasional No. 27
(IAS No. 27)
PENDAHULUAN
Laporan Keuangan Konsolidasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 4 (revisi 2009) terdiri dari paragraf 1-44. Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan mengatur yang sama. PSAK 4 (revisi 2009) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.peryataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PSAK 25 memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntasni ketika tidak ada panduan secara eksplisit. Pernyataan ini diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk.

TUJUAN
·         Mengetahui perbedaan antara IAS 27 dengan PSAK 4

ISI
1.  Pengecualian untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi
IAS 27 paragraf 10 menyatakan bahwa entintas induk dapat tidak menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangannya untuk tujuan umum (general purpose financial statment).
ED PSAK 4 mengatur semua entitas induk harus menyajikan laporan konsolidasi, dan tidak ada pengecualian sebagai mana diatur dalam IAS 27 paragraf 10.
2.  Laporan keuangan tersendiri (paragraf 06)
IAS 27 paragraf 6 mengatur bahwa laporan keuangan tersendiri tidak perlu dilampirkan pada laporan keuangan konsolidasi
ED PSAK 4 mengatur bahwa laporan keuangan tersendiri harus merupakan lampiran dari laporan keuangan konsolidasi, bukan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statment).
3.  Komponen laporan keuangan tersendiri
ED PSAK 4 tidak mengatur secara eksplisit apakah laporan keuangan tersendiri harus mencakup seluruh komponen laporan keuangan yang lengkap atau hanya sebagian komponen laporan keuangan.
Dalam praktik, laporan keuangan tersendiri tidak disajikan secara lengkap, tetapi hanya menyajikan beberapa komponen laporan keuangan.
4.  Entitas yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri
IFRS menyajikan investor dalam entitas asosiasi, venturer dalam ventura bersama (joint venture), dan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri. Dalam laporan keuangan tersendiri, investasi pada entitas asosiasi, ventura bersama dan entitas anak diukur pada nilai wajar atau biaya (cost).
ED PSAK 4 hanya mengijinkan entitas induk yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri, dimana sebagai informasi tambahan dari laporan keuangan konsolidasi. Relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan tersendiri menjadi pertimbangannya.
5.  Ketentuan transisi ( paragraf 43 )
Beberapa ketentuan dalam ED PSAK 4 berbeda secara signifikan denga PSAK 4 (1998) sebagaimana dijelaskan dibagian Ikhtisar Ringkas. Jika ketentuan tersebut diterapkan secara retrospektif, maka diperkirakan akan tidak praktis untuk dilakukan.

Ikhtisar Ringkas PSAK 4 (2009) Dengan PSAK 4 (1998)
Secara umum perbedaaan ED PSAK 4 (revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri dengan PSAK (revis 1998): Laporan Keuangan Konsolidasi adalah sebagai berikut:

Perihal
PSAK 4
ED PSAKA 4
Ruang lingkup
Laporan keuangan konsolidasi
-          Laporan keuangan konsolidasi
-          Laporan keuanga tersendiri

Definisi
Tidak ada definisi mengenai laporan keuangan tersendiri.
Terdapat definisi mengenai laporan keuanga tersendiri.

Entitas anak yang tidak dikonsolidasikan
-          Entitas anak yang dimiliki untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
-          Entitas anak yang dibatasi oleh restriksi jangka panjang.

Entitas anak yang menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, dan regulator.


Penyajian laporan keuangan konsolidasi


Pengendalian ada jika punya mempunyai lebih dari 50% hak suara.


Pengendalian ada jika punya mempunyai lebih dari 50% hak suara, kecuali dapat ditunjukan dengan jelas tidak ada pengendalian.

Tidak ada pengaturan mengenai keberadaan hak suara potensial
Keberadaan hak suara potensial diperhitungkan dalam menilai keberadaan pengendalian.

Tidak ada penegasan mengenai hal tersebut.
Terdapat penjelasan bahwa konsolidasi harus tetap dilakukan oleh modal ventura, reksa dana, unit perwalian atau entitas sejenis.
Prosedur konsolidasi
Tanggal laporan keuangan entitas anak yang berbeda entitas induk:
-          Laporan keuangan entitas anak dapat digunakan jika beda tidak lebih 3 (tiga) bulan.
-          Diungkapkan peristiwa atau transaksi meterial antar tanggal tersebut.

Tanggal laporan keuangan entitas anak yang berbeda entitas induk:
-          Entitas anak harus menyusun laporan keuangan dengan tanggal yang sama dengan entitas induk kecuali tidak praktis.
-          Dilakukan penyesuaian untuk transaksi atau peristiwa material antar perbedaan tanggal laporan keuangan tersebut (tidak lebih 3 (tiga) bulan).

Perihal
PSAK 4
ED PSAKA 4
Kepentingan non- pengendalia (hak minoritas)
Hak minoritas disajikan tersendiri diantara kewajiban dan ekuitas.
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas.

Hak minoritas disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi.
Laba rugi komprehensif diatribusikan pada pemilik entitas induk dan kepentingan non-pengendali.


Saldo hak minoritas minimal sama dengan nol, kecuali ada kewajiban mengikat dan kemampuan.

Saldo kepentingan non-pengendali dapat negatif (defisit).
Perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian
Tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut.
-          Perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian diperlukan sebagai transaksi ekuitas.
-          Perbedaan antara harga pelepasan dengan nilai tercatat kepemilikan diakui dalam ekuitas.

Hilangnya pengendalian
Tidak ada pengaturan mengenai serangkaian transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian yang diperlakukan sebagai suatu transaksi tunggal.
Terdapat pengaturan mengenai serangkaian transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian yang diperlakukan sebagai suatu transaksi tunggal.

Laporan keuangan tersendiri
-          Laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan laporan keuangan konsolidasi.
-          Laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan entitas.


-          Investasi pada entitas anak dicatat dengan metode ekuitas.
-          Investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas dicatat dengan metode biaya (at cost) atau nilai wajar.



Perbedaan ED PSAK 4 Dengan IAS 27
ED PSAK (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan tersendiri mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 27 (2009): Consolidated and Separate Financial Statements, kecuali untuk beberapa paragraf berikut:


No
IAS 27
ED PSAK 4
Keterangan
1.
Paragraf 03 menegenai ruang lingkup yang berlaku untuk entitas yang memilih atau untuk disyaratkan oleh regulasi menyajikan laporan keuangan tersendiri
Paragraf 03 mengenai ruang lingkup yang berlaku untuk entitas yang menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Lihat penjelasan dinomor terkait.
2.
Paragraf 04 mengenai penjelasan basis pencatatan dalam laporan keuangan tersendiri oleh investor, venturer dan entitas induk.
Paragraf 04 mengenai penjelasan basis pencatatan dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk.
-          Tidak ada relevansi bagi investor dan venturer untuk menyajikan laporan keuangan trsendiri.
-          Regulasi hanya mensyaratkan penyajian laporan keuangan tersendiri atas entitas entitas induk.
3.
Paragraf 06 mengenai laporan keuangan tersendiri yang tidak perlu menjadi lampiran laporan keuangan konsolidasi.
Paragraf 06 mengenai laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dari laporan keuangan konsolidasi.
Disesuaikan dengan konteks di indonesia.
4.
Paragraf 07 menegenai penjelasan lebih lanjut atas laporan keuangan tersendiri.
Dihilangkan
Pengertian laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi, dan laporan keuangan tersendiri sudah jelas.
5.
Paragraf 08 mengenai penjelasan entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangannya.
Dihilangkan
Lihat penjelasan di nomor terkait.
6.
Paragraf 09 mengenai acuan bagi entitas induk yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
Paragraf 08 mengenai acuan bagi entitas induk yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi, dengan menghilangkan entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
Lihat penjelasan di nomor terkait.
7.
Paragraf 10 mengenai pilihan bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
Dihilangkan
-          Pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi merupakan pilihan IAS 27, bukan suatu keharusan.

-          Pengecualian tersebut tidak relevan dengan konteks di Indonesia.
-          Manfaat dari pengecualian tersebut dianggap jauh lebih kecil dibandingkan biayanya.
-          Tidak ada regulasi yang mensyaratkan penyajian laporan keuangan tersendiri (sebagai satu-satunya laporan keuangan) untuk tujuan umum.
8.
Paragraf 11 mengenai penjelasan entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri.
Paragraf 09 mengenai tambahan penjelasana laporan keuanga tersendiri dengan tambahan laporang keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Lihat penjelasan di nomor terkait.
9.
Paragraf 38 mengenai laporan keuangan tersendiri.
Paragraf 35 mengenai laporan keuangan tersendiri dengan tambahan laporang keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Lihat penjelasan di nomor terkait.
10.
Paragraf 42 mengenai pengungkapan laporan keuangan tersendiri bagi entitas induk yang tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
Dihilangkan
Dampak dari perlakuan atas laporan keuangan tersendiri di ED PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27, sebagaimana dijelaskan di nomor lain.
11.
Paragraf 43 mengenai pengungkapan laporan keuangan tersendiri.
Paragaf 39 mengenai pengungkapan laporan keuangan tersendiri.
Dampak dari dihilangkanya opsi bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laoran keuangan konsolidasi.
12.
Paragraf 44 mengenai tanggal efektif.

Paragraf 42 mengenai tanggal efektif.

13.
Paragraf 45 mengenai ketentuan transisi.
Paragraf 43 mengenai ketentuan transisi.
Tidak praktis untuk menerapkan secara retrospektif mengenai besaran saldo kepentingan nonpengendali, transaksi ekuitas (perubahan kepemilikan tetapi tetap mengendalikan), kehilangan pengendalian terkait dengan aset yang dimiliki untuk dijual, hak suara potensial dalam menilai pengendalian, dan entitas anak yang tidak dikonsolidasikan sesuai PSAK 4 (1998) paragraf 06.
14.
Paragraf 45 (A) mengenai ketentuan transisis dari amandemen IAS 27 ditahun 2008.
Dihilangkan.
Tidak relevan, karna IAS 27 yang diamandemen belum diadopsi.
15.
Paragraf 45 (B) mengenai ketentuan transisi dari amandemen IAS 27 ditahun 2008.
Dihilangkan.
-          Tidak relevan, karena IAS 27 yang diamandemen belum diadopsi.
-          Prinsip pengakuan deviden sudah diatur dalam PSAK 23 (accrual basis) yang sejalan dengan paragraf 38 A, tetapi pengakuan deviden untuk cost method, dalam IAS 27 old version,  menggunakan cash basis.
16.
Paragraf 45 (C) mengenai ketentuan transisi dari amandemen IAS 27 di tahun 2008.
Dihilangkan.
Tidak relevan karena IAS 27 yang diamandemen belum diadopsi.


Contoh kasus :
Entitas A, B dan C emmiliki 40%, 30%, dan 30% saham biasa mempunyai hak suara pada RUPS Entitas D. Entitas A juga memiliki opsi beli yang dapat dilaksanakan kapan pun pada nilai wajar dari saham yang mendasarinya dan jika dilaksanakan akan memberikan tambahan 20% hak suara pada Entitas D dan mengurangi bagian Entitas B dan Entitas C masing-masing menjadi 20%. Jika opsi tersebut dilaksanakan, maka Entitas A akan mempunyai pengendalian atas lebih dari setengah hak suara. Keberadaan hak suara potensial, sebagaimana faktor-faktor lain yang dijelaskan dalam PSAK 4 paragraf 10 dan PSAK 15 paragraf 6 dan 7, dipertimbangkan dan hal tersebut menentukan bahwa Entitas A mengendalikan Entitas D.

KESIMPULAN :
1.    Perbedaan antara IAS 23 dengan PSAK 4 tercantun dalam :
·         Paragraf 03 menegenai ruang lingkup yang berlaku untuk entitas
·         Paragraf 04 mengenai penjelasan basis pencatatan dalam laporan keuangan tersendiri.
·         Paragraf 06 mengenai laporan keuangan tersendiri yang tidak perlu menjadi lampiran laporan keuangan konsolidasi.
·         Paragraf 07 menegenai penjelasan lebih lanjut atas laporan keuangan tersendiri.
·         Paragraf 08 mengenai penjelasan entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangannya.
·         Paragraf 09 mengenai acuan bagi entitas induk yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
·         Paragraf 10 mengenai pilihan bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
·         Paragraf 11 mengenai penjelasan entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri.
·         Paragraf 38 mengenai laporan keuangan tersendiri.
·         Paragraf 42 mengenai pengungkapan laporan keuangan tersendiri bagi entitas induk yang tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi.
·         Paragraf 43 mengenai pengungkapan laporan keuangan tersendiri.
·         Paragraf 44 mengenai tanggal efektif.
·         Paragraf 45 mengenai ketentuan transisi.
·         Paragraf 45 (A) mengenai ketentuan transisis dari amandemen IAS 27 ditahun 2008.
·         Paragraf 45 (C) mengenai ketentuan transisi dari amandemen IAS 27 di tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar