Selasa, 17 Mei 2011

IAS 23 - PSAK 26


MATERI 3
PSAK 26 (Revisi 2008) – IAS 23 Biaya Pinjaman telah diterbitkan

LATAR BELAKANG
PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman telah diterbitkan DSAK.  PSAK ini disahkan pada tanggal 16 September 2008. PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman ini menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman yang telah dikeluarkan DSAK sejak 14 Januari 1997. Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan set kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lain diakui sebagai beban.
Tanggal efektif berlakunya PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman dimulai 1 Januari 2010. Namun, jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2010, maka fakta tersebut harus diungkapkan. PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman merupakan adopsi dari IAS 23 (2007) Borrowing Costs.

TUJUAN
·         Mengetahui perbedaan PSAK 26 (2008) dengan IAS 23 (2007)
·         Mengetahui perbedaan PSAK 26 (1997) dengan PSAK 26 (2008)

PERBEDAAN PSAK 26 (2008) DENGAN IAS 23 (2007)
Perbedaan PSAK 26 (Revisi 2008): Biaya Pinjaman dengan IAS 23 (2007): Borrowing Costs PSAK 26 (Revisi 2008) mengadopsi seluruh IAS 23 (2007): Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf berikut:
1.      IAS 23 paragraf 4 yang menjadi PSAK 26 paragraf 4, dimana menghilangkan paragraf 4(a) pada IAS 23 tentang pengecualian penerapan PSAK 26 untuk aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, seperti aset biolojik, karena IAS 41: Agriculture belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
2.      IAS 23 paragraf 9 yang menjadi PSAK 26 paragraf 9, dimana menghilangkan kalimat terakhir pada paragraf 9 IAS 23 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi berinflasi tinggi, karena IAS 29: Financial Reporting in Hyperinflationary Economies belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
3.      IAS 23 paragraf 18 yang menjadi PSAK 26 paragraf 18, dimana menghilangkan kalimat tentang perlakuan akuntansi untuk penerimaan hibah pemerintah, karena IAS 20: Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
4.      IAS 23 paragraf 27 dan 28 tentang ketentuan transisi dihilangkan, karena PSAK 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.
5.      Didalam paragraf 1 PSAK 26 revisi 2008, diatur keharusan mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung ke dalam asetkualifikasian. Sedangkan terhadap biaya pinjaman lainnya harus dibebankan secara langsung ke dalam laba rugi tahun berjalan. 
6.      Yang dimaksud aset kualifikasian dalam PSAK 26 revisi 2008 tersebut,sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 5 adalah aset yang membutuhkan periode waktu yang lama untuk diproduksi agar siap digunakan oleh manajemen atau dijual sesuai dengan maksudnya. Sedangkan biaya pinjamana dalah biaya yang muncul dari perolehan dana seperti bunga dan biayalainnya yang berhubungan dengan pinjaman yang diberikan dari pihak lainkepada perusahaan.
7.      Kemudian mengenai biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi, menurut paragraph 6 PSAK 26 revisi 2008, biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi adalah: 
a.       Bunga cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.
b.      Amortisasi diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman
c.       Selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

PERBEDAAN PSAK 26 (1997) DENGAN PSAK 26 (2008)
Sedangkan jika dibandingkan dengan PSAK 26 revisi 1997 yang digantikannya, perbedaan adalah terdapat pada:
1.      PSAK 26 (revisi 2008): Biaya Pinjaman mengadopsi seluruh pernyataan dalam IAS 23 (2007): Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf pada IAS 23 yang dihilangkan karena terkait dengan IAS lainnya yang belum diadopsi ke PSAK.
2.      Prinsipinti PSAK 26 (revisi 2008) menyatakan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi syarat diakui sebagai bagian biaya perolehan asetkualifikasian, sedangkan biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban. Hal ini tidak disebutkan.
Dalam PSAK 26 (1997) dimana biaya pinjaman harus dibebankan segera pada saat terjadinya, kemudian apabila biaya pinjaman tersebut secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi, produksi dari suatu qualifying asset, maka harus dikapitalisasi.
3.      Penambahan contoh aset kualifikasian (tergantung keadaan) pada PSAK 26 (revisi2008) yang tidak disebutkan di PSAK 26 (1997), yaitu aset tidakberwujud dan properti investasi.
4.      PSAK26 (revisi 2008) lebih memperjelas dan merinci waktu dan syarat-syarat dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman dibandingkan PSAK 26 (1997).
5.      PSAK26 (revisi 2008) mengatur penghentian sementara jika tidak ada kegiatanpengembangan aset kualifikasian secara aktif, sementara PSAK 26 (1997)mengatur jika ada penangguhan kegiatan untuk periode yang cukup lama.
6.  PSAK26 (revisi 2008) menambahkan penjelasan mengenai kegiatan modifikasi kecil dimana kapitalisasi biaya pinjaman tetap harus dihentikan karenamengindikasikan seluruh aktivitas perolehan aset kualifikasian telahselesai.
Hal ini berbeda dengan IAS 23 (1993) yang memberikan alternatif untuk mengkapitalisasi atau membebankan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian (qualifying assets). Sementara PSAK 26 (1997) mengatur untuk mengkapitalisasi biaya pinjaman tersebut, dan hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 26 (Revisi 2008).
Namun demikian, penerapan PSAK ini dapat menimbulkan beberapa polemik tersendiri yang menyangkut kehandalan laporan keuangan. Hal yang banyak ditakutkan dari penerapan PSAK 26 revisi ini, terutama bagi para investor adalah:
1.      Laporan keuangan yang menerapkan kapitalisasi cenderung menjadi tidak relevan,akibat tidak adanya rincian mengenai penyebab timbulnya biaya pinjamanyang dikapitalisasi. Akibatnya pengguna laporan keuangan tidak mengetahui bagian biaya pinjaman mana yang boleh dikapitalisasi, manayang tidak.
2.      Laporan keuangan menjadi tidak handal, akibat terkontaminasi oleh praktek semacam earnings management dan window dressing.

Diatas telah disebutkan bahwa PSAK 26 revisi 2008 adalah hasil adopsidari IAS 23. PSAK ini merupakan salah satu hasil program adopsiDSAK-IAI dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards(IFRS). Namun demikian, jika dibandingkan dengan IAS 23 tahun 2007nampak bahwa PSAK 26 revisi 2008 ini masih terdapat perbedaan yangterutama karena beberapa IAS yang terkait dengan IAS 23belum diadopsi dalam PSAK-PSAK yang diterbitkan IAI.

KESIMPULAN
1.      Perbedaan antara IAS 23 dengan PSAK 26 (2008) tercantum dalam : IAS 23 paragraf 4 yang menjadi PSAK 26 paragraf 4, IAS 23 paragraf 9 yang menjadi PSAK 26 paragraf 9, IAS 23 paragraf 18 yang menjadi PSAK 26 paragraf 18, IAS 23 paragraf 27 dan 28 tentang ketentuan transisi dihilangkan, Didalam paragraf 1 PSAK 26 revisi 2008, aset kualifikasian dalam PSAK 26 revisi 2008, Kemudian mengenai biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi.
2.      Perbedaan PSAK 26 (1997) dengan PSAK 26 (2008) tercantum dalam : PSAK 26 (revisi 2008), Prinsipinti PSAK 26 (revisi 2008), Penambahan contoh aset kualifikasian, PSAK26 (revisi 2008) lebih memperjelas dan merinci waktu dan syarat-syarat dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman dibandingkan PSAK 26 (1997), PSAK26 (revisi 2008) mengatur penghentian sementara, serta PSAK26 (revisi 2008) menambahkan penjelasan mengenai kegiatan modifikasi kecil.

Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=46





Tidak ada komentar:

Posting Komentar